Perkembangan Asuransi Konvesional
di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perusahaan
asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak
jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan
kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan
perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia
bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional,
para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi.
Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan
untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir ini mengalami perkembangan
yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980-an.
Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan dengan semakin berkembangnya
industri asuransi di indonesia, maka akan semakin berkembang pula pertumbuhan
ekonomi indonesia dari tahun ketahun akan semakin meningkat, Pada era
globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi semakin meningkat
oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri asuransi di indonesia
semakin dan akan terus meningkat.
Asuransi
juga terbagi dalam dua kategori. Ada asuransi kovensional dan ada juga asuransi
syari’ah. Keduanya mempunyai asal usul dan sistem yang berbeda. Asuransi konvensional
dijalankan dengan menerapkan berbagai kebijakan bisnis modern di dalamnya, hal
ini terkait dengan perhitungan dan juga berbagai lini usaha yang dijalankan
oleh perusahaan. Secara umum, jenis asuransi inilah yang paling banyak
digunakan oleh masyarakat luas, karena pada dasarnya asuransi konvensional
merupakan jenis asuransi yang pertama kali dikenalkan kepada masyarakat.
Dengan
begitu, maka bisa dipastikan jika jumlah perusahaan asuransi yang menjalankan
usaha di jenis asuransi konvensional akan jauh lebih banyak jika dibandingkan
dengan jumlah perusahaan asuransi yang memiliki prinsip syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan,
sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara
finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan
nonasuransi seperti kegiatan Underwriting
– akutaria, klaim, dan reasuransi
– retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang
terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau
menolak risiko tersebut.
Yang
dimaksud asuransi konvensional adalah suatu jenis asuransi yang berdasarkan
kepada jual-beli, sehingga dapat dikatakan asuransi konvensional berbeda dengan
asuransi syariah. Asuransi jenis ini dapat dikatakan asuransi yang berdasarkan
pada investasi dana yang bebas dengan menggunakan aturan dan prinsip tertentu.
Asuransi konvensional ini mengembangkan misi perusahaan yaitu ekonomi dan juga
sosial. Setiap perusahaan-perusahaan asuransi memiliki kebijakan-kebijakan
sendiri, yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan tentunya berbagai
kebijakan tersebut harus di patuhi dan di sepakati bersama-sama.
Ada
berbagai macam yang bisa diasuransikan diantaranya seperti jiwa, kesehatan,
pendidikan, kepemilikan sesuatu, dan lain-lain. Setiap nasabah asuransi akan
membayar premi asuransi yang telah di tentukan dan di sepakati setiap jangka
waktu tertentu. Ada juga petugas asuransi yang mendatangi rumah nasabah, hal
ini sebagai bentuk layanan untuk menagih pembayaran angsuran asuransi para
nasabahnya, sehingga dapat memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran
angsuran asuransi, jadi nsabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan
asuransi tersebut.
2.2 Sejarah Asuransi di Indonesia
Perkembangan asuransi dilihat
dari sejarahnya secara global bermula sejak masa kerajaan Romawi pada masa
pemerintahan raja Alexander Agung. Semula asuransi masih sangat sederhana dan
belum memiliki mekanisme canggih seperti sekarang. Dahulu konsep asuransi lebih
mengarah pada aktivitas patungan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk
membantu anggotanya ketika ada yang sakit atau meninggal dunia. Bantuan tersebut
berbentuk uang yang diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan.
Di Indonesia asuransi bermula
sejak kedatangan bangsa Belanda ketika menjajah Indonesia. Asuransi pada era
penjajahan lebih mengarah pada suatu mekanisme untuk mengamankan aktivitas
perdagangan pemerintah kolonial pada sektor perkebunan dan perdagangan.
Pada saat itu Indonesia terkenal
dengan komoditas alamnya seperti kelapa sawit, rempah-rempah, tembakau dan lain
sebagainya. Dalam rangka mengeksploitir komoditas tersebut pemerintah kolonial
Belanda membuat sistem mekanisme jaminan agar bisnis mereka memiliki
perlindungan terhadap risiko panen hingga pengiriman hasil panen tersebut ke
negara Belanda.
2.3 Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki
berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai
berikut:
2.3.1 Fungsi Utama
(Primer)
a. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian
(chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu
atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).
Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya
kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi
proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi
atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b. Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan
dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut
berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang
kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita
salah seorang tertanggung.
c. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan
oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan
resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar
kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu
tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.3.2 Tujuan
Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
§
Memberikan jaminan perlindungan
dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
§ Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu dan biaya
§ Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang
jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
§ Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan
jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
§ Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan
dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk
asuransi jiwa.
2.4 Prinsip Dasar Asuransi
1.Insurable interest
Adalah hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda
dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan
keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan
anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa
Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak
berhak menerima ganti rugi.
2. Utmost Good Faith
Adalah suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda
berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip
inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
3. Proximate
Cause
Adalah suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh
sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan
mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang
aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus
sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu
prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien
adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa
yang tidak terputus.
4. Indemnity
Adalah suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Adalah
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung”.
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk
ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang
sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek
yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
2.5 Jenis – Jenis Asuransi
1.
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan atau Health Insurance
adalah asuransi yang bergerak pada bidang proteksi resiko
kesehatan bagi pemilik polisnya. Asuransi yang satu ini memang sudah dikenal luas
di Indonesia dan banyak sekali dipakai karena jika ditinjau dari segi manfaat
ternyata bagus bagi pemiliknya. Dalam kehidupannya, para pemilik polis akan
merasa lebih tenang dan juga merasa terlindungi. Produk asuransi yang satu ini
berguna untuk menjamin resiko kesehatan seperti sebab penyakit, cacat, serangan
virus, penyakit berat, hingga mencakup penanggungan kematian.
2.
Asuransi Jiwa
Selanjutnya ada
asuransi jiwa atau life insurance yang sangat berguna untuk menjamin
keuntungan finansial pada pemegang polis. Asuransi yang satu ini juga sangat
penting seperti asuransi kesehatan karena asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan penanggungan
biaya ketika pemegang polis meninggal dan juga bisa menanggung biaya sebelum
pemegang polis meninggal tergantung jenis yang dipilih. Nah, untuk asuransi
yang satu ini memang sangat cocok dengan anda yang memikirkan masa depan
keturunan anda.
3.
Asuransi Kendaraan
Jenis asuransi di
indonesia yang terkenal adalah asuransi kendaraan yang menjurus padaasuransi mobil.
Sebab kendaraan yang bernilai murah jika diasuransikan tidak akan berpengaruh,
beda lagi jika kendaraanya adalah mobil, pastinya membutuhkan jaminan
perlindungan karena nilainya cukup mahal. Mungkin bagi anda yang memiliki
kendaraan mobil, maka anda perlu memiliki asuransi jenis ini. Untuk asuransi
kendaraan seperti mobil, maka anda akan merasa tenang jika terjadi resiko
seperti kecelakaan, kerusakan kendaraan, kebakaran mobil, terkena bencana
hingga mobil yang hilang. Nah, itu tergantung anda memilih jenisnya dan
menyesuaikan kebutuhan. Untuk lebih lengkapnya anda bisa langsung mengubungi
pihak perusahaan insurance.
4.
Asuransi Bisnis
Apakah anda seorang
pebisnis /
pengusaha ? pastinya anda pernah merasakan resiko sewaktu-waktu yang mungkin
terjadi dalam bisnis anda. Nah, sebab itulah banyak orang indonesia yang
memilih memakai asuransi bisnis karena bisa membuat pebisnis lebih tenang dan
terjamin tanggungannya. Asuransi bisnis adalah asuransi yang bergerak pada bidang
proteksi suatu usaha atau bisnis meliputi penanggungan kerusakan akibat
kebakaran, gempa bumi, banjir, petir, dan masih banyak resiko lainnya. Memilih
asuransi yang satu ini memang sangat berguna demi kelangsungan suatu bisnis
anda.
5.
Asuransi Pendidikan
Selanjutnya jenis
jenis asuransi yang ada di Indonesia dan banyak sekali yang berminat adalah
asuransi pendidikan. Banyak orang yang berpikiran mengenai kelanjutan
pendidikan anak mereka, memang benar dengan memilih asuransi pendidikan maka
akan lebih tenang memikirkan masa depan anak mereka. Bagi anda yang memang merasa
punya resiko dalam hal pendidikan anak, maka anda mungkin memerlukan asuransi
yang satu ini. Tujuannya adalah sebagai penjamin pendidikan anak termasuk pendidikan
selanjutnya.
6.
Asuransi Properti
Asuransi rumah
termasuk properti juga terbilang sangat penting dalam kepemilikan asuransi.
Warga Indonesia juga sering memakai asuransi properti ini karena banyak yang
merasa menanggung resiko dari kerusakan rumah beserta propertinya. Yang paling
banyak pemakainya adalah orang yang beresiko terkena bencana seperti kebakaran, longsor, gempabumi
dan masih banyak lagi. Mungkin saja anda merasa beresiko terkena banjir
tahunan, nah anda perlu memakai asuransi yang satu ini. Asuransi properti
adalah asuransi yang bergerak pada bidang proteksi properti dari resiko banjir,
kebakaran, kehilangan dan masih banyak lagi.
7.
Asuransi Perjalanan
Apakah anda seorang
yang suka dengan traveling ? pastinya anda pernah merasa beresiko
seperti keterlambatan jadwal, resiko kecelakaan, bencana alam dan masih banyak
lagi. Asuransi perjalanan memang penting sekali dimiliki karena bisa menjamin
banyak hal, apalagi jika anda seorang pecinta travel yang
sering bepergian diberbagai negara. Intinya adalah mengambil benefit maksimal
jika memang anda sering bepergian, jika hanya suka traveling dan jarang
bepergian, mungkin anda tidak mengambil asuransi jenis ini dulu karena
terbilang lebih merugikan diri anda.
8.
Asuransi Umum
Asuransi umum adalah asuransi yang memiliki tugas dalam
proteksi resiko kerugian yang biasa diakibatkan oleh keilangan manfaat /
tanggung jawa suatu hukum kepada pihak ketiga. Untuk asuransi ini, umumnya
memiliki masa berlaku yang cukup singkat. Asuransi ini juga masih dibagi
menjadi jenis Sosial Insurance : yakni asuransi yang digunakan untuk
menjamin masa tua dengan pembayaran premi secara paksa yakni biasa diambilkan
dari potongan gaji. Kedua,Voluntary
Indurance : yakni
asuransi sukarela yang merupakan asuransi dijalankan oleh pemerintah untuk
memberikan proteksi terhadap seseorang atau keluarga akibat suatu resiko.
9.
Asuransi Kredit
Asuransi selanjutnya
juga banyak dipakai di Indonesia adalah asuransi jenis kredit. Seperti yang
kita ketahui bahwa rakyat saat ini suka memakai kredit dalam mendapatkan
sesuatu, sebab itulah asuransi ini sering sekali dipakai. Asuransi kredit
merupakan asuransi sebagai pelindung kegagalan debitur untuk melunasi tuntas
kredit atau biasanya sebuah pinjaman modal dalam kredit market, modal usaha,
modal kerja dan masih banyak lagi. Asuransi in mungkin juga penting bila anda
memiliki keterkaitan dengan kegiatan kredit dan ada kaitannya dengan pembayaran
debitur.
10.
Asuransi Kelautan
Asuransi kelautan adalah asuransi yang melibatkan pengguna jasa
kapal yang berhubungan dengan transport barang atau kargo. Asuransi yang jenis
ini, sudah tentu memiliki hubungan kerja secara langsung dengan pihak jasa
perkapalan. Bagi anda yang memiliki keterkaitan dengan perkapalan seperti resiko
kapal rusak, kerusakan kargo, gagal kirim kargo dan masih banyak lagi. Namun,
asuransi yang satu ini jarang sekali dipakai di Indonesia, hanya saja ada
beberapa perusahaan yang sering memakai jasa transport
kargo yang perlu
asuransi perkapalan. Untuk preminya juga disesuaikan dengan penanggungan yang
disepakati.
11.
Asuransi Pensiun
Asuransi pensiun
merupakan asuransi yang sangat berguna bagi para pemakai polis yang sudahberusia lanjut.
Memang benar bahwa jika dalam masa pensiun, pastinya kita membutuhkan penanggungan atas suatu resiko masa tua. Nah,
dengan demikian maka anda bisa mengikuti asuransi pensiun jika memang merasa beban
masa tua itu
cukup berat, apalagi jika hidup sendiri tanpa keluarga, pastinya sangat
dibutuhkan asuransi ini. Jadi, mulailah anda merencanakan masa depan anda agar
bisa selalu cerah dan tidak terlalu pikiran dalam menanggung resiko masa depan
anda.
12.
Asuransi Disabilitas
Banyak orang yang
memiliki resiko kerja dan jika terjadi kecelakaan kerja maka
asuransi kesehatan akan menanggung biaya pengobatan saja dan tidak menanggung kerugian
pasca kecelakaan kerja.
Nah, sebab itulah memiliki asuransi jenis ini sangat berguna bagi anda yang
memiliki pekerjaan cukup bersesiko dalam arti pekerjaan berat dan bukan biasa.
Banyak kejadian kecelakaan kerja yang membuat pekerja menyandang difabel
sehingga masa depannya tidak tentu, lebih lebih jika belum mencapai masa
pensiunnya. Nah, untuk anda yang ingin memiliki asuransi ini, hendaklah anda
menyesuaikan basis kerja anda.
2.6 Sistem
Operasional Asuransi Konvensional
Sistem operasional Asuransi Konvensional
dilandasi atas perjanjian jualbeli. Perusahaan menerima uang premi dan
mengembangkan kegiatan bisnis dengan orientasi memperoleh keuntungan. Premi merupakan unsur biaya bagi peserta dan
pendapatan bagi perusahaan.
Berdasarkan perjanjian, perusahaan dan
peserta mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban
peserta/tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus dimuka atau angsuran
secara berkala. Uang premi yang diterima dan dimanfaatkan untuk berbagai
kegiatan bisnis menjadi hak penuh perusahaan dengan segala konsekuensinya. Hak
tertanggung adalah mendapatkan uang pertanggungan atau klaim jika terjadi
musibah.
Kewajiban
Perusahaan Asuransi adalah
membayar klaim yang diajukan tertanggung atas musibah yang dideritanya.
Pembayaran uang pertanggungan berasal dari modal atau keuntungan perusahaan.
Hak perusahaan diantaranya menerima premi, mengumpulkan dan mempergunakan untuk
kegiatan bisnis atau menginvestasikannya. Bila tidak terjadi klaim, maka hasil
dari dana investasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Peserta/tertanggung
tidak berhak atas hasil investasi.
Mekanisme pengelolaan dana pada Asuransi
Konvensional, semua dana peserta/tertanggung (premi) terkumpul menjadi
satu dan status dana tersebut sepenuhnya adalah dana milik perusahaan asuransi.
Perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikan dana tersebut. Dana yang
terkumpul wajib untuk diinvestasikan guna menambah profit (keuntungan) perusahaan. Dana asuransi
yang dapat digunakan untuk diinvestasikan terdiri dari dana pemegang saham dan
dana yang terkumpul dari peserta/anggota asuransi. Nantinya dana-dana tersebut
akan diinvestasikan ke berbagai instrument investasi yang disebut dengan kind
of investment. Hasil dari investasi inilah nantinya akan kembali lagi pada dana
pemegang saham dan dana yang terkumpul dari peserta/anggota asuransi (return of
investment).
Pengembalian keuntungan dari hasil investasi
tidak secara langsung kepada peserta/anggota asuransi. Keuntungan dari hasil investasi,
yang berupa bunga dari hasil investasi dikembalikan kepada peserta/anggota
asuransi bila ada klaim dari peserta/anggota asuransi. Sumber dana-dana
perusahaan asuransi untuk membayar kerugian-kerugian adalah dari modal yang
telah disetor, surplus, dan premi yang telah dibayar di muka untuk jasa-jasa
yang telah diberikan.
Investasi dana asuransi mengunakan sistem
bunga. Hasil dari investasi dana asuransi akan memperoleh keuntungan dengan
tambahan bunga. Perusahaan asuransi akan
membayarkan uang pertanggungan atas klaim yang diajukan peserta. Namun, jika
tidak terjadi klaim, perusahaan berhak penuh atas sejumlah dana yang dibayar
peserta. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk mengembalikan dana peserta dan
hasil investasi kepada peserta karena dianggap sebagai dana hangus. Pendapatan
atau hasil yang diterima peserta atau perusahaan didasarkan atas perjanjian
dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, pendapatan dapat ditentukan
di awal periode perjanjian dengan persentase bunga tertentu.
Prinsip bisnis yang diterapkan pada asuransi
konvensional atas dasar untung atau rugi. Perusahaan akan mendapatkan untung
besar jika kegiatan bisnisnya dari hasil berinvestasi berhasil, sementara
nasabah/peserta akan mendapatkan presentase penghasilan tetap, tidak menjadi
lebih besar. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, perusahaan akan
mendapatkan kesulitan. Namun, peserta atau nasabah tidak akan merasakan
kesusahan karena tetap akan mendapatkan penghasilan sebesar presentase yang telah
ditetapkan di depan.
BAB III
KESIMPULAN
Asuransi adalah sejumlah
jasa yang berupa uang ganti rugi yang dibayarkan oleh suatu instalasi kepada
para pekerjanya. dengan kata lain asuransi juga memberi perlindungan
kepada masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya suatu
peristiwa yang belum diketahui terjadinya.
Asuransi terbagi menjadi 2,
yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dimana asuransi konvensional
dapat disebut juga dengan asuransi umum yang digunakan oleh masyarakat dengan
cara berinvestasi
dana yang bebas dengan menggunakan
aturan dan prinsip tertentu.
sumber :