KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Kewajiban Jangka Pendek
Adalah
utang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu satu tahun atau satu
siklus operasi normal perusahaan
Jenis – Jenis Kewajiban Jangka Pendek
1.
Wesel Bayar
Adalah utang wesel jangka panjang yang dilengkapi dengan surat – surat
resmi seperti bukti tertulis secara formal .
Wesel bayar dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
- Wesel Bayar Berbunga
yaitu bunga yang terlihat dengan jelas dan
tercantum
- Wesel Bayar Tidak Berbunga
yaitu bunga yang tidak tercantum dengan jelas.
Wesel bayar tidak berbunga terdiri dari 2 macam, yaitu :
·
Nilai Tunai
: Nilai yang harus dibayarkan
ketika jatuh tempo
·
Nilai Nominal : Nilai yang diterima sebagai kas
2.
Utang Pajak
Adalah utang yang disetorkan kepada permerintah per bulan
3.
Pendapatan Diterima Dimuka
Adalah pembayarn dimuka atas barang atau jasa yang peyerahannya di waktu
yang akan datang
4.
Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo
Tahun Ini
- Jangka Pendek : Utang yang jatuh temponya kurang dari 1
tahun
- Jangka Panjang
: Utang yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun
Pelaporan Kewajiban Jangka Pendek
Dalam Neraca
Terkandung informasi – informasi penting seperti jatuh tempo
yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
Kewajiban Kontinjensi
Adalah potensi kerugian yang
kemungkinan menjadi kewajiban actual di masa mendatang
Akuntansi Penggajian
Gaji : Digunakan untuk administrative, jasa, manajerial, pembayarannya tariff per bulan
Honor : Digunakan untuk jasa – jasa professional
Gaji : Digunakan untuk administrative, jasa, manajerial, pembayarannya tariff per bulan
Honor : Digunakan untuk jasa – jasa professional
Contoh : arsitek, pengacara
Bonus : Jika melampaui target diatas rata – rata
Bonus : Jika melampaui target diatas rata – rata
Fungsi Kegiatan Penggajian
1. Pengangkatan pegawai : Tugas personalia
2. Perhitungan Waktu Kerja : Menggunakan kartu kerja
3. Pembuatan daftar gaji : - Otorisasi
-
Persetujuan
dari pengawas
4. Pembayaran Gaji 2 Macam : Cek, Cash
Potongan wajib
Adalah potongan yang dilakukan oleh
perusahaannya dari penghasilan kotor para karyawan. Potongan wajib terdiri dari
:
Pajak Penghasilan Karyawan : Terdapat pada UU NO.7 tahun 1983 tentang penghasilan pajak
Iuran Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) : Merupakan asuransi dari perusahaan
Iuran Tabungan Hari Tua : Dari perusahaan 1,5%
Pajak Penghasilan Karyawan : Terdapat pada UU NO.7 tahun 1983 tentang penghasilan pajak
Iuran Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) : Merupakan asuransi dari perusahaan
Iuran Tabungan Hari Tua : Dari perusahaan 1,5%
Dari
karyawan 1%
Asuransi Kematian : 0,5 %
Potongan Sukarela : Penghasilan karyawan dipotong untuk tujuan bersama bisa secara
Potongan Sukarela : Penghasilan karyawan dipotong untuk tujuan bersama bisa secara
kelompok atau perorangan
Contoh : Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar